Tuesday, 18 February 2014

isu pendidikan dana BOS (bantuan operasional sekolah)

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan pengembangan lebih lajut dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang dilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM yang dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS dimaksudkan sebagai subsidi biaya operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib belajar, yang untuk tahun 2009 jumlahnya mencapai 26.866.992 siswa sekolah dasar, yang disalurkan melalui satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan pendidikan diharapkan tidak lagi memungut biaya operasional sekolah kepada peserta didik, terutama mereka yang miskin.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Kenaikan harga BBM beberapa tahun belakangan dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
Seiring meningkatnya beban subsidi BBM yang harus dibayar pemerintah karena semakin meningkatnya harga minyak dunia, pada bulan Maret dan Oktober 2005 Pemerintah melakukan pengurangan subsidi BBM secara drastis. Hal ini berdampak pada sektor kesehatan yang ditandai dengan semakin rendahnya daya tawar masyarakat untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya, serta berdampak pada sektor pendidikan yang ditandai antara lain dengan banyaknya siswa putus sekolah karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah serta ketidakmampuan siswa membeli alat tulis dan buku pelajaran dalam rangka mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Guna memperkecil dampak kenaikan harga BBM di sektor pendidikan, Masyarakat yang langsung merasakan dampak kenaikan harga BBM berupa melambungnya berbagai kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dalam rangka mengatasi dampak kenaikan harga BBM tersebut Pemerintah merealokasikan sebagian besar anggarannya ke empat program besar, yaitu program pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan subsidi langsung tunai (SLT). Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid

1.2     Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah konsep dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
2.      Apa tujuan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
3.      Bagaimanakah mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggunaannya ?
4.      Bagaimanakah pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
5.      Apa permasalahan dan solusinya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
6.      Bagaimana isu anggaran dan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 ?

1.3     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui konsep dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
2.      Mengetahui tujuan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
3.      Mengetahui bagaimana mekanisme pencairan dana bos dan penggunaannya.
4.      Mengetahui bagaimana pengelolaan Bantuan Operaional Sekolah (BOS).
5.      Mengetahui permasalahan dan solusinya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Indonesia.
6.      Mengetahui bagaimana isu anggaran dan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012.

1.4     Manfaat
Kami berharap makalah ini bisa memeberikan manfaat baik bagi penyusun dan juga pembaca pada umumnya, diantaranya :
1.      Untuk menambah wawasan tentang program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2.      Dapat mempelajari kasus-kasus yang terjadi di dunia pendidikan khususnya mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
3.      Dapat mengetahui penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi.






BAB 2
PEMBAHASAN

2.1     Konsep Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personal hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah.
Oleh karena itu keterbatasan dana BOS dari pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai  dari sumber lain, dengan prioritas utana dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.
Dana BOS ini diambil dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM. Secara nasional besarnya alokasi ini Rp 5,6 triliun, sementara anggaran keseluruhan termasuk untuk program beasiswa SMA dan SMK sebesar Rp 6,2 triliun. Rincian BOS ini dihitung dari jumlah siswa di setiap sekolah. Sekolah dasar akan menerima Rp 19.580 per anak per bulan, sedangkan SMP sebesar Rp 27.000 per anak per bulan. Jumlah ini akan diterima sekolah setiap enam bulan sekali melalui rekening sekolah. Alokasi dana ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tiap sekolah sehingga penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan sekolah. Setelah itu, sekolah harus membuat rencana pengambilan dana per bulannya mengacu pada pos kebutuhan dalam RAPBS sehingga nantinya pengambilan dana BOS oleh sekolah dibatasi.

2.2     Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan WAJAR 9 TAHUN yang bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Dalam Rangka Penuntasan WAJAR 9 TAHUN yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui Program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan WAJAR 9 TAHUN, maka setiap pelaksanaan program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.      BOS harus  menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan WAJAR 9 TAHUN,
2.      Melalui BOS tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes,
3.      Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah,
4.      Kepala  sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan tidak berpotensi untuk melanjutkan sekolah yang ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga apabila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat untuk melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
Sebagaimana diketahui bahwa BOS tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan biaya operasional. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah,
2.      Pemerintah Daerah yang menetapkan kebijakan Sekolah Gratis diwajibkan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah dari sumber APBD,
3.      Menambah dana safeguarding untuk Tim Manejemen BOS di Provinsi/Kabupaten/Kota,
4.      Memastikan BOS berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan,
5.      Melakukan pengawasan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah dan menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan.

2.3     Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penggunaanya.
2.3.1  Mekanisme Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pengalokasian/pencairan dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1.      Tim Manajemen Pusat mengumpulkan data jumlah siswa tiap sekolah melalui Tim Manajemen BOS Provinsi, kemudian menetapkan alokasi dana BOS tiap provinsi.
2.      Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Tim Manajemen BOS Pusat membuat alokasi dana BOS tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA provinsi.
3.      Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah.
4.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan sekolah yang bersedia menerima BOS melalui Surat Keputusan (SK). SK penetapan sekolah yang menerima BOS ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dewan Pendidikan. SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama sekolah dan besar dana bantuan yang diterima (Format BOS-02A dan Format BOS-02B). Sekolah yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
5.      Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK alokasi BOS dengan melampirkan daftar sekolah ke Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke Bank/Pos penyalur dana dan sekolah penerima BOS.


2.3.2  Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
          Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegitan berikut:
1.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
2.      Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3.      Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
5.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6.      Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7.      Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8.      Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.  Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11.  Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12.  Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13.  Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer.
14.  Jika komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran atau satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

2.4     Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2.4.1  Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Semua sekolah negeri dan swasta berhak memperoleh BOS.
Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki ijin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan). Sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Pejanjian Pemberian Bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanaan ini.
Sekolah kaya/mapan/yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan yang lebih besar dari dana BOS, mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut, sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan seperti sekolah/madrasah/ponpes penerima BOS. Keputusan Penolakan BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah/madrasah. Bila di sekolah/madrasah/ponpes yang mampu tersebut terdapat siswa miskin, sekolah/madrasah/ponpes tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa tersebut (misal dengan melakukan subsidi silang dari siswa yang mampu).
2.4.2  Ketentuan Yang Harus Diikuti Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sekolah yang telah menyatakan telah menerima BOS dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, dengan hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Apabila di sekolah/madrasah/ponpes tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah/madrasah/ponpes diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan/sumbangan/iuran seluruh siswa miskin. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain. dengan demikian sekolah/madrasah/ponpes tersebut menyelenggarakan pendidikan gratis terbatas. Bila dana BOS cukup membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah/madrasah/ponpes, maka otomatis sekolah/madrasah/ponpes tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis.
2.      Bagi sekolah/madrasah/ponpes yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana bos digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimun senilai dana BOS yang diterima sekolah/madrasah/ponpes.

2.5     Permasalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan solusinya.
2.5.1  Deskripsi Masalah
Mulai pertengahan 2010, kemendiknas mulai menggunakan mekanisme baru penyaluran dana BOS. Dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah.
Kemendiknas beralasan, mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan. Harus diakui, masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Selama ini, keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah. Akibatnya, kepala sekolah harus mencari berbagai sumber pinjaman untuk mengatasi keterlambatan itu. Bahkan, ada yang meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi. Untuk menutupi biaya ini, kepsek memanipulasi surat pertanggungjawaban yang wajib disampaikan setiap triwulan kepada tim manajemen BOS daerah. Ini mudah karena kuitansi kosong dan stempel toko mudah didapat.
Kepsek memiliki berbagai kuitansi kosong dan stempel dari beragam toko. Kepsek dan bendahara sekolah dapat menyesuaikan bukti pembayaran sesuai dengan panduan dana BOS, seakan- akan tidak melanggar prosedur.
Tidaklah mengherankan apabila praktik curang dengan mudah terungkap oleh lembaga pemeriksa, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Ibarat berburu di kebun binatang, BPK dengan mudah membidik dan menangkap buruan. BPK dengan mudah menemukan penyelewengan dana BOS di sekolah.
BPK Perwakilan Jakarta, misalnya, menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana sekolah, terutama dana BOS tahun 2007-2009, sebesar Rp 5,7 miliar di tujuh sekolah di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah tersebut terbukti memanipulasi surat perintah jalan (SPJ) dengan kuitansi fiktif dan kecurangan lain dalam SPJ. Contoh manipulasi antara lain kuitansi percetakan soal ujian sekolah di bengkel AC mobil oleh SDN 012 RSBI Rawamangun. SPJ dana BOS sekolah ini ternyata menggunakan meterai yang belum berlaku. Bahkan lebih parah lagi, BPK tidak menemukan adanya SPJ dana BOS 2008 karena hilang tak tentu rimbanya. Berdasarkan audit BPK atas pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2007 dan semester I 2008 pada 3.237 sekolah sampel di 33 provinsi, ditemukan nilai penyimpangan dana BOS lebih kurang Rp 28 miliar.
Penyimpangan terjadi pada 2.054 atau 63,5 persen dari total sampel sekolah itu. Rata-rata penyimpangan setiap sekolah mencapai Rp 13,6 juta. Penyimpangan dana BOS yang terungkap antara lain dalam bentuk pemberian bantuan transportasi ke luar negeri, biaya sumbangan PGRI, dan insentif guru PNS.
Periode 2004-2009, kejaksaan dan kepolisian seluruh Indonesia juga berhasil menindak 33 kasus korupsi terkait dengan dana operasional sekolah, termasuk dana BOS. Kerugian negara dari kasus ini lebih kurang Rp 12,8 miliar. Selain itu, sebanyak 33 saksi yang terdiri dari kepsek, kepala dinas pendidikan, dan pegawai dinas pendidikan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sesuai dengan mekanisme APBD secara tidak langsung mengundang keterlibatan birokrasi dan politisi lokal dalam penyaluran dana BOS. Konsekuensinya, sekolah menanggung biaya politik dan birokrasi. Sekolah harus rela membayar sejumlah uang muka ataupun pemotongan dana sebagai syarat pencairan dana BOS. Kepsek dan guru juga harus loyal pada kepentingan politisi lokal ketika musim pilkada. Dengan demikian, praktik korupsi dana BOS akan semakin marak karena aktor yang terlibat dalam penyaluran semakin banyak.
2.5.2  Penyebab dan Akibat Masalah
Penyebab timbulnya masalah-masalah dalam program BOS yaitu:
1.      Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah tapi pada ketersediaan anggaran. Hendaknya pengalokasian dana didasarkan pada kebutuhan sekolah, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara kebutuhan dengan anggaran yang disediakan. Adakalanya sekolah yang kebutuhannya sedikit, dan ada sekolah yang kebutuhannya banyak. Jika anggaran semua sekolah sama, di sekolah yang kebutuhannya sedikit akan memancing timbulnya korupsi karena anggaran yang berlebih, sedangkan di sekolah yang kebutuhannya banyak akan tetap mengalami kekurangan karena kebutuhannya tidak terpenuhi.
2.      Alokasi dana BOS ‘dipukul rata’ untuk semua sekolah di semua daerah, pada tiap sekolah memiliki kebutuhan dan masalah berbeda
3.      Korupsi dana pada tingkat pusat (Kemendiknas) terutama berkaitan dengan dana safe  guarding
4.      Dinas pendidikan meminta sodokan atau memaksa sekolah untuk membuat pengadaan barang kepada perusahaan tertentu yang sudah ditunjuk dinas.
5.      Kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi melalui penggelapan, mark up, atau mark down.
6.      Uang yang dikeluarkan oleh orang tua murid cenderung bertembah mahal walaupun sudah ada dana BOS.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Jelas terlihat bahwa didalam implementasinya, fungsi pengawasan sangat kurang. Tidak ada partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses implementasi anggaran di semua tingkat penyelenggara, Kemendiknas, dinas pendidikan, maupun sekolah. Pada tingkat pusat, proses penganggaran pun turut dimonopoli oleh Kemendiknas, akibatnya kepentingan Kemendiknas lah yang lebih terpenuhi, bukan mendahulukan yang perlu. Penyebab yang lain misalnya pada tingkat penyelenggara (Sekolah dan perguruan tinggi), tidak ada aturan mengenai mekanisme penyusunan anggaran, warga dan stakeholder tidak memiliki akses untuk mendapat informasi mengenai anggaran sehingga mereka tidak bisa melakukan pengawasan. Lembaga pengawasan internal seperti Itjen, Bawasda, Bawasko, pun tidak mampu menjalankan fungsi. Serta pada tingkat sekolah, semua kebijakan baik akademis maupun finansial direncanakan dan dikelola kepala sekolah, dan komite sekolah dibajak oleh kepala sekolah sehingga menjadi kepanjangan tangan kepala sekolah.
Penulis berpendapat, cara penyelewengan dana BOS yang paling bisa terjadi adalah melalui setoran awal kepada dinas sebelum dana BOS dicairkan atau didalam sekolah itu sendiri berhubung sekolah tidak melakukan kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari. Serta dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS yang kurang atau bahkan tidak dapat diakses oleh publik apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS.
2.5.3  Solusi Permasalahan
Permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana BOS memang sudah banyak disinyalir di beberapa tempat, namun tentunya juga hal ini tidak bisa digeneralisasikan di semua tempat dan kondisi penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi, namun jika dilihat dari segi peluang atau kesempatan, banyak sekali peluang yang bisa digunakan oleh oknum untuk bisa melakukan penyelewengan. Oleh karena itu hal yang paling penting adalah meminimalisir kesempatan dan peluang supaya tidak bisa terjadi dan tidak ada kesempatan oknum untuk keluar dari aturan yang sudah berlaku. Menghapuskan kebijakan pendidikan yang bersubsidi jelas bukan menjadi solusi, karena memang pada intinya pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi, dan juga Undang-Undang kita telah mengamanatkan untuk memberikan layanan gratis untuk pendidikan dasar. Oleh karena itu, penghapusan sama sekali kebijakan BOS bukan merupakan solusi bagi kemelut pengelolaan dana BOS.
Namun, setidaknya ada beberapa langkah yang kemungkinan bisa diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini diantaranya :
1.        Peninjauan Kembali Kebijakan
UUD 1945 menyatakan bahwa pendidkan adalah hak bagi semua warga, terlebih pendidikan dasar untuk wajib belajar Sembilan tahun menjadi hak utama bagi warga Negara dan Negara wajib mengusahakan pembiayaannya. Ini menjadi amanat besar dan latar belakang utama kenapa dana BOS hadir dalam proses pendidikan wajib belajar 9 tahun. Namun pada kenyataannya tidak semua sekolah dan tidak semua warga Negara membutuhkan dan harus diberi subsidi untuk pendidikan dasar ini, hal ini terbukti dengan beberapa sekolah yang tidak menerima dana BOS,  tapi tetap menjual kualitas kepada customernya. Peninjauan kembali bukan berarti penghapusan program, tapi pembaharuan design program BOS bisa menjadi solusi. Bisa saja pemerintah mengatur kembali pendanaan untuk sekolah yang sudah maju secara financial dan juga aturan yang khusus untuk warga Negara yang sudah tidak layak untuk mendapatkan subsidi.
2.        Dana Berkeadilan
Adil bukan berarti sama rata, bisa saja besaran antara yang satu dengan yang lainnya berbeda, tapi secara teknis dan hakikatnya besaran itu bisa mencukupi serta bisa digunakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu dana yang berkeadilan sudah saatnya diberlakukan untuk pengelolaan subsidi pendidikan. Tidak sepantasnya peserta didik yang orang tuanya mampu secara financial, tapi masuk dan bersekolah di sekolah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga disini dibutuhkan peran serta dari sekolah untuk benar-benar mendata peserta didik yang layak disubsidi. Jika dana berkeadilan ini benar-benar diterapkan dalam system pengelolaan dana subsidi pendidikan, bisa saja kedepan orang tua akan beranggapan jika dia tergolong kedalam warga yang layak mendapatkan subsidi maka dia harus menyekolahkan anaknya pada sekolah bersubsidi, sedangkan untuk warga yang tidak masuk kedalam kategori layak subsidi menyekolahkan anaknya ke sekolah yang tidak bersubsidi. Sehingga konsentrasi dana akan benar-benar terarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, dan tidak ada kesenjangangn kualitas antara sekolah yang bersubsidi dengan sekolah yang tidak bersubsidi. Namun tentunya dana berkeadilan ini dibutuhkan sifat manusia Indonesia yang baik, tidak mendahulukan ego dalam bertindak dan sadar akan kepentingan umum atau social.
3.        Pengwasan yang Efektif dan Efisien
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen atau administrasi. Pengawasan merupakan tindakan yang berfungsi untuk memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi yang diharapkan dari pembuat kebijakan. Kebijakan subsidi pendidikan yang tertuang dalam program BOS sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang baik dari pemerintah, karena ini merupakan program atau kebijakan pemerintah, sehingga perhatian untuk proses pengawasan pun harus diperhatikan. Selama ini pengawasan yang terjadi pada pengelolaan dana BOS cukup pada tataran pelaporan saja, sedangkan implementasi kenyataan di lapangan masih kurang, pihak pengawas, kantor dinas atau pemerintah, merasa cukup dengan laporan yang ada diatas kertas saja, padahal jika dilihat di lapangan, belum tentu sesuai dengan apa yang ada dalam laporan, sehingga disini benar-benar dibutuhkan pengawasan yang efektif dan efisien untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS. Pengawsan melekat dan pengefektifan tenaga pengawasan yang ada bisa jadi menjadi solusi bagi pengawasan yang efektif.

4.        Pendampingan Dari Ahli Yang Kompeten
Tidak sedikit juga sekolah yang melakukan kesalahan dan penyelewengan tidak dengan sengaja, ada juga factor ketidktahuan, atau ketidaksengajaan, sehingga oleh oknum-oknum pendidikan diperdaya dan disalahgunakan. Oleh karena itu, pendampingan dari ahli yang kompeten bisa menjadi solusi untuk masalah ini. Ahli yang dimaksud bukan hanya professor atau dosen dari ahli keuangan, tapi minimal orang atau lembaga social yang faham pengelolaan pendidikan, sehingga pemahaman terhadap pengelolaan pendidikan akan menajdi dasar yang kuat bagi teknis pelaksanaan pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan di sekolah belum ada tenaga professional yang menangani manajemen sekolah, tenaga yang ada hanyalah lulusan SMA atau bahakan SMP, sedangkan untuk mengelola dana sebesar ini dibutuhkan beberapa kompetensi yang utama, disamping tentunya kompetensi manajerial.
Pendampingan bisa saja dari mahasiswa Administrasi Pendidikan, atau lembaga social lainnya yang bisa ikut mengawal dan menjadi mitra pendamping bagi sekolah. Hal ini bisa saja menekan penyalahgunaan dan ketidak tepatan penggunaan dana BOS di sekolah, terlebih lagi di daerah yang kemampuan guru dan tenaga kependidikan lainnya relatif berbeda dengan sekolah yang sudah lain.

2.6         Anggaran dan Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 akan dinaikkan. Penambahan jumlah dana tersebut berguna agar sekolah-sekolah baik negeri dan swasta dilarang untuk memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun. Hal ini disebabkan karena pemerintah telah menaikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 mendatang hingga 40 persen. ”Dengan dinaikannya dana BOS tahun 2012 mendatang yang mencapai 40 persen, maka ke depannya tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan untuk kepentingan operasional sekolah.
Peningkatan biaya satuan BOS tahun 2012 mendatang, pemerintah menyediakan anggaran BOS sebesar Rp23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP. Kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp397.000 per anakper tahun,  menjadi Rp580.000 per anak per tahun. Sedangkan dan kenaikan anggaran BOS untuk siswa SMP dari Rp570.000 per anak per tahun menjadi Rp710.000 per anak per tahun. Kenaikan nilai BOS itu akan diiringi oleh Peraturan Menteri (Permen) untuk memberantas pungutan di sekolah. Sehingga, tidak akan ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan pungutan meskipun dengan alasan rehabilitasi sekolah. ”BOS sudah dinaikan. Rehabilitasi sekolah juga sudah dilakukan pemerintah. Jadi tidak akan lagi ada pungutan-pungutan operasional. Ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Diharapkan dapat menghasilkan wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan berkualitas.
          Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Kas Umum Daerah (KUD) Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke sekolah-sekolah dan mulai Januari tahun depan mekanisme baru penyaluran dana BOS sudah berjalan. Dana BOS akan diberikan Pemerintah Pusat melalui kas Pemerintah Kabupaten atau Kota baru disalurkan ke sekolah-sekolah.
Pada prinsipnya, penyaluran dana BOS harus benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan. Perbaikan mekanisme penyaluran dana BOS menjadi semakin penting karena pada 2012 mendatang dana yang diberikan sangat besar. Kenaikannya cukup drastis ini adalah konsekuensi kenaikan biaya operasi agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Selain itu, pemerintah ingin memastikan program Wajib belajar sembilan Tahun dapat terlaksana dengan baik.
          Untuk mendukung perubahan mekanisme ini, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dan BOS per provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan BOS. Seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasanya. ini merupakan jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat Kabupaten atau Kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah. Mekanisme baru ini juga sudah memiliki payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012. Dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah. Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah. Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten atau Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah. Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah.
          Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada tanggal 6 Desember 2011. Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I. Yang juga baru, penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan mengalir dua kali setahun per semester untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya akses. Sedangkan penyaluran dana BOS di daerah yang tidak terpencil tetap berlangsung per triwulan seperti yang selama ini berlaku. Untuk memudahkan proses manajemen dan administrasi, sekolah cukup melaporkan penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya. Sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester. Pelonggaran periode pelaporan ini tentu tidak berarti kendurnya pengawasan. Sebab, untuk mengawasi penggunaan dana BOS, Gubernur dan Bupati atau Walikota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing. Tim inilah yang akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbu. Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran yang meminta Gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu. Berikutnya, Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan. Pemerintah mematok target, seluruh dana BOS sudah bisa diterima sekolah-sekolah antara tanggal 9-16 Januari 2012. Maka bulan Desember 2011 ini akan menjadi bulan yang sangat sibuk untuk penyaluran dana BOS. Tim teknis antar departemen harus mengawal sebaik-baiknya seluruh jadwal ini agar tidak ada satu pun persiapan yang meleset dan membuat penyalurannya tertunda.


















BAB 3
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Dana BOS ini diambil dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM. Tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Semua sekolah negeri dan swasta berhak memperoleh BOS. Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki ijin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan). Mekanisme pencairan BOS pada awalnya berasal dari pusat, tapi sejak pertengahan 2010 dana BOS ditransfer ke pemerintah daerah yang akan menjadi sumber APBD. Sekolah tidak menerima langsung dari rekening pusat, tapi bersumber pada APBD. Penggunaan dana BOS diperuntukan bagi seluruh biaya operasional ruti sekolah, sedangkan untuk biaya pembangunan tidak berasal dari BOS.
Penyalahgunaan pengelolaan dana BOS banyak ditemukan di beberapa daerah, kasus yang paling sering adalah penggelembungan jumlah siswa, penyalahgunan dana, dan bahkan data dan pelaporan fiktif sering menghiasi surat kabar tentang penyelewengan dana BOS. Untuk itu diperlukan tindakan preventif dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini untuk kemajuan dan pengefektifan pengelolaan dana BOS. Diantaranya solusi yang saya tawarkan adalah kembali mengkaji kebijakan yang sudah ditetapkan, karena satu kebijakan tidak mungkin langsung cocok pada tataran implemntasi. Selain itu, kebijakan dana berkeadilan juga bisa menjadi salah satu solusi dari permasalahan, karena kondisi orang tua dan siswa serta sekolah tidak semua sama, sehingga yang mendapatan subsidi adalah orang-orang yang benar-benar layak mendapatkan subsidi. Pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga mendukung pencapaian tujuan dana BOS. Solusi lain yang bisa dicoba adalah pendampingan oleh ahli yang kompeten bisa mempermudah pengelolaan dan efektifitas penggunaan dana BOS, mahasiswa Administrasi Pendidikan, serta ahli dalam bidang manajerial pendidikan bisa menjadi pendamping utama dan ikut membantu dalam mengarahkan sekolah yang ada di sekolah.
Peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 mendatang, pemerintah menyediakan anggaran BOS sebesar Rp23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP. Kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp397.000 per anak per tahun,  menjadi Rp580.000 per anak per tahun. Sedangkan dan kenaikan anggaran BOS untuk siswa SMP dari Rp570.000 per anak per tahun menjadi Rp710.000 per anak per tahun. Kenaikan nilai BOS itu akan diiringi oleh Peraturan Menteri (Permen) untuk memberantas pungutan di sekolah. Dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah. Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah. Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten atau Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah. Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah.

3.2     Saran
Dari pemaparan makalah kami ini kami bisa sedikit memberikan saran kepada beberapa pihak, baik pemabaca, pelaku pendidikan, ataupun pelaksana teknis pendidikan, diantaranya :
1.      Para stakeholder pendidikan (guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat) harus ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dan BOS. Hal ini akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dan BOS.
2.      Para pelaku pendidkan atau pihak lembaga pendidikan untuk bisa kooperatif dan terbuka, asas tranparansi dan akuntabilitas harus dijadikan patokan dalam pengelolaan dana BOS
3.      Kepada pemangku kebijakan untuk tetap mengkaji dan mengevaluasi kbijakan yang dikeluarkan, termasuk efektifitas pengelolaan dana BOS.


sejarah dan prinsip kerja balon udara

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1   Latar belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar ataupun melihat balon yang sangat besar dan balon tersebut biasa terbang tinggi, balon tersebut sering disebut balon udara. Balon udara merupakan alat transportasi yang sangat diandalkan sebelum ditemukan pesawat terbang. Balon udara dapat digunakan untuk menjelajahi tempat-tempat yang jauh. Akan tetapi siapa penemu Balon Udara ?
Balon udara ditemukan pada tahun 1709 di Lisbon oleh Bartolomeu de Gusmão,ia membuat balon yang dapat bergerak naik di dalam suatu ruangan setelah udara di dalam balon dipanaskan. Dia juga membuat balon Passarola yang berhasil terbang dari Benteng Saint George sejauh sekitar satu kilometer. Kemudian tahun 1766, Joseph Black berkeyakinan bahwa balon yang diisi dengan hidrogen akan mampu naik di udara. Pada tahun 1911–1912, V.F. Hess ahli fisika Austria, memberanikan diri membuat balon yang mampu terbang pada ketinggian 5 kilometer ( ± 3 mil). Pada 27 Mei 1931, Jean-Felix Piccard, saudara yang kembar Auguste mencoba balon plastik dari rangkaian Polyethylene Skyhook yang digunakan Angkatan Udara AS untuk mengumpulkan data di atas lapisan atmospir. Pada 5 April 1961, Malcom Ross dan Victor Prather berhasil menerbangkan balon udara sampai Ketinggian 34.668 meter yang lepas landas dari geladak Kapal Induk USS Antietam di Teluk Meksiko, Ini merupakan rekor tertinggi untuk ketinggian terbang balon udara berawak Dan pada Oktober 1972, telah diluncurkan Balon Winzen yaitu Balon Udara berbentuk kubus tanpa awak dengan volume 1,25 juta M3 di Chico, California, AS., dan berhasil terbang sampai ketinggian 51,8 kilometer yang merupakan rekor terbang tertinggi yang dicapai balon udara.
Akan tetapi bagaimana balon udara tersebut bisa terbang ? Prinsip kerja balon udara  sangatlah sederhana yaitu dengan cara memanaskan udara di dalam balon agar lebih panas dari udara di luarnya. Seperti yang kita ketahui udara yang lebih panas akan lebih ringan karena masa per unit volumenya lebih sedikit.
Balon udara ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dalam dunia militer,ilmu pengetahuan,dan bisa juga sebagai tempat objek wisata dan biasa juga untuk mengukur suhu, temperature dan sebagainya. Maka dari itu saya akan membuat makalah yang berjudul “ Balon Udara dan Prinsip Kerjanya “
 
1.2   Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu :
1.    Bagaimanakah sejarah balon udara ?
2.    Apa saja bagian-bagian yang ada pada balon udara ?
3.    Bagaimanakah prinsip kerja balon udara ?
4.    Bagaimanakah persamaan dan rumus yang berlaku pada balon udara ?
5.    Apa saja manfaat balon udara ?

1.3   Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penulisan adalah sebagai berikut.
1.    Untuk mengetahui sejarah perkembangan balon udara.
2.    Untuk mengetahui bagian-bagian balon udara.
3.    Untuk mengetaahui cara kerja balon udara.
4.    Untuk mengetahui persamaan dan rumus yang berlaku pada balon udara.
5.    Untuk mengetahui manfaat balon udara.

1.4   Metode penulisan
Adapun metode penulisan yang digunakan dalam membuat makalah ini adalah dengan membaca literatur dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan materi serta mencari informasi melalui internet, kemudian meteri yang diperoleh dikumpulkan menjadi suatu makalah

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Balon Udara
Sejak jaman purba, manusia mempunyai keinginan untuk naik ke udara. Tiap-Tiap masyarakat masa lampau mempunyai legenda dan dongengnya tentang mimpi untuk terbang. Catatan Orang India menceriterakan dongeng kereta perang para dewa dan Orang Mesir dengan perahu terbangnya. Birdmen merupakan teori yang populer dan mengepakkan sayap adalah pola yang jelas nyata untuk terbang, tetapi kita dibentuk tidak seperti burung. Leonardo da Vinci membuat disain rumit untuk berbagai pesawat terbang. Namun Serumit apapun desainnya, pilihan yang sederhana membuktikan siapa pemenangnya dan manusia yang pertama bisa terbang dengan sukses adalah penumbang balon gas.
Tetapi siapa pembuat balon gas yang pertama? Beberapa orang mengatakan bahwa suku Nazca purba dari Amerika Selatan telah membuat balon asap dan legenda Cina mengatakan ada kelompok masyarakat yang bisa terbang yang tinggal diseberang laut. Namun yang pasti balon kertas sudah populer dinegara-negara Timur Jauh. Ada beberapa bukti bahwa Biarawan Bangsa Portugis menemukan suatu balon udara pada tahun 1685 dan menerbangkannya di sebuah lapangan di Lisbon tetapi ceritanya tidak jelas.
Pada tahun 1783, tahun ketika Inggris kehilangan jajahannya di Amerika Utara, dua bersaudara asal Perancis memperhatikan asap yang naik diatas cerobong dari perapian mereka. Joseph dan Etienne Montgolfier berasal dari suatu keluarga pembuat kertas. Mereka memperhatikan bahwa potongan kertas diatas suatu api terbawa nyala api sampai keatas cerobong. Mereka menyimpulkan bahwa asap memiliki beberapa unsur yang dapat mengangkat benda naik keatas- balon yang pertama.
Eksperimen mereka semakin berkembang terus sampai pada bulan Juni 1783 mereka mengenalkan kepada orang-orang. Sebuah balon oval berukuran 112 kaki yang dipanaskan dengan sebuah tungku ai(anglo). Aerostat ini naik setinggi 1000 kaki.
Pada saat yang sama, Profesor Jacques Charles sedang mengkaji teori bahwa suatu gas yang telah ditemukan,yaitu hidrogen, bisa digunakan untuk menaikkan sebuah balon jika selubung pembungkusnya bisa dibuat kedap-gas. Tawaran pertamanya, hanya berdiameter 13 kaki, naik ke udara Agustus 1783 dan terbang sejauh 15 mil sebelum akhirnya diserang oleh warga desa setelah mendaratkan.
Pada bulan September, Montgolfiers menerbangkan seekor itik, seekor ayam jantan muda dan seekor domba,
yang terbang bebas selama delapan menit. Pada saat mendarat, ayam jantan muda didapati megalami luka-luka dan diduga, hampa udara pada ketinggian tertentu adalah berbahaya. 
Semua orang Perancis menjadi gila balon. Dua bersaudara itu dijamu dengan meriah; mereka diberi penghormatan dan hadiah. Pada 21 Nopember 1783, penerbangan perdana balon Montgolfier yang diawaki oleh Jean-François Pilâtre de Rozier, François Laurent dan Marquis d'Arlandes berkebangsaan Perancis berhasil terbang di atas Paris. Mereka membakar wol dan jerami agar balon tetap mengangkasa. Dan balon tersebut dapat terbang sejauh 5,5 mil (± 9 kilometer) dalam waktu 23 menit.
Tahun 1911–1912, V.F. Hess ahli fisika Austria, memberanikan diri membuat balon yang mampu terbang pada ketinggian 5 kilometer ( ± 3 mil). Pada 27 Mei 1931, Auguste Piccard dan Paul Kipfer membuat balon dengan desain sendiri yang diberi tekanan pada kabin agar dapat terbang. Jean-Felix Piccard, saudara yang kembar Auguste mencoba balon plastik dari rangkaian Polyethylene Skyhook yang digunakan Angkatan Udara AS untuk mengumpulkan data di atas lapisan atmospir.
Pada 5 April 1961, Malcom Ross dan Victor Prather berhasil menerbangkan balon udara sampai Ketinggian 34.668 meter yang lepas landas dari geladak Kapal Induk USS Antietam di Teluk Meksiko, Ini merupakan rekor tertinggi untuk ketinggian terbang balon udara berawak. Pada Oktober 1972, telah diluncurkan Balon Winzen yaitu Balon Udara berbentuk kubus tanpa awak dengan volume 1,25 juta M3 di Chico, California, AS dan berhasil terbang sampai ketinggian 51,8 kilometer yang merupakan rekor terbang tertinggi yang dicapai balon udara.
Pada abad ke-19, balon udara telah digunakan sebagai sarana rekreasi udara, dan bahkan digunakan militer sebagai pengintai dari udara. Sebuah keranjang yang bisa dinaiki oleh babarapa orang diletakkan di bawah balon, dan beberapa pemberat diletakkan disetiap sisi dari keranjang itu untuk menahan tekanan balon supaya tidak naik terlalu tinggi. Pada tahun 1960-an US Office of Naval research membiayai penelitian balon udara dengan system udara panas,dan Ed Yost datang dengan ide menggunakan pembakar sejenis metana yang akhirnya digunakan sekarang.

2.2    Bagian-Bagian Balon Udara
Balon udara secara garis besarnya mempunyai tiga bagian utama yaitu envelope, burner, dan basket.
1.    Envelope yang bentuknya berupa kantong kantong balon tempat udara dipanaskan atau gas hidrogen yang berfungsi mengangkat balon udara dari ladasannya. Biasanya terbuat dari bahan nilon atau yang lebih sederhana dari kertas minyak. Untuk memperkuatnya balon bisa di beri panel- panel anyaman dan bahan sebaiknya dilapisi anti api (skirt). Dalam perkembangannya saat ini bahan envelope yang banyak digunakan lapisan film ynag mirip bahan karet. Bahan ini setebal 1/6 inci yang bersifat airtight sehingga helium tidak dapat  menyusup keluar selama proses penerbangan.
2.    Burner merupakan alat yang yang berfungsi untuk memanaskan udara yang ada dalam balon. Alat ini juga berfungsi sebagai pengatur tekanan udara agar dapat terbang dengan ketinggian yang diinginkan. Terletak di atas kepala penumpang dekat dengan mulut envelope. Gas yang umumnya digunakan sebagai isi balon udara adalah hidrogen dan helium.Surya, (2008) mengatakan bahwa.Gas hidrogen merupakan gas yang paling ringan karena jumlah proton, netron, dan elektron yang menyusun atom hidrogen sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah proton, netron, dan elektron yang menyusun atom-atom lainnya. Udara tersusun dari berbagai macam gas, tetapi gas yang paling banyak terdapat di udara adalah gas nitrogen. Kandungan gas nitrogen dalam udara mencapai 80%. Jumlah proton dan elektron yang menyusun atom nitrogen jauh lebih banyak dari atom hidrogen sehingga massa atom relatif nitrogen empat belas kali lebih besar dari massa atom relatif hidrogen. Gas kedua teringan yang biasa digunakan untuk mengisi envelope adalah helium. Meskipun lebih beratdari pada hidrogen, tetapi gas ini masih dapat mengudara dengan membawa beban. Selain itu, “helium termasuk dalam golongan gas mulia, Ini berarti gas helium tidak mudah terbakar seperti gas hidrogen. Inilah yang menjadikan balon helium pilihan terbaik sebagai pengganti balon hidrogen”(Surya. 2008).
3.    Basket atau keranjang merupakan tempat penumpang mengendalikan balon udara atau penumpang yang menikmati penerbangan balon udara. Basket dibuat dari bahan yang ringan dan lentur dan terletak di bawah kantung udara.


Gambar 1.1
 Bagian-Bagian Balon Udara.

2.3    Prinsip kerja dari balon udara
Pada dasarnya prinsip kerja balon udara sangat sederhana yaitu “dengan cara memanaskan udara di dalam balon agar lebih panas dari udara diluar” (Howstuff. 2008). Seperti pada umumnya fluida, hukum Archimedes juga dapat diterapkan pada udara karena udara termasuk fluida. Hukum Archimedes: Gaya apung yang bekerja pada suatu benda yang dicelupkan sebagian atau seluruhnya kedalam suatu fluida sama dengan berat fluida yang dipndahkan oleh benda tersebut. Prinsip inilah yang menjadi dasar cara kerja balon udara. Berikut akan dipaparkan cara kerja balon udara, mula-mula balon diisi dengan gas panas atau hidrogen hingga balon dapat menggelembung dan volume udara dalam balon bertambah. Hal ini berarti gaya apung akan bertambah besar pula. Pada saat gaya apung lebih besar dari berat total balon, maka pada saat itu pula secara perlahan-lahan balon udara akan naik. Awak balon yang berada dikeranjang (basket) secara terus-menerus menambah gas panas agar balon dapat mencapai ketinggian yang diinginkan. Setelah ketinggian yang diinginkan tercapai awak balon dapat mengurangi gas panas dengan cara membuka katup parasut sampai tercapai suatu keadaan yang seimbang, yaitu gaya apung samadengan berat balon. Pada saat yang demikian inilah balon udara dapat terbang di udara. Namun tidak hanya itu yang diperlukan agar balon udara dapat terbang,awak balon juga memanfaatkan hembusan angin memindahkan balon dari satu posisi ke posisi yang lain.
Howstuff (2008) menggambarkannya sebagai berikut. Sebagai ilustrasi pada ketinggian 300 meter balon udara akan bergerak dari timur kebarat. Angin yang bertiup kebarat diperkirakan pada ketinggian 400 meter. Untuk itu pilot menaikkan balon udara sampai ketinggian tersebut dan balon udara pun memanfaatkan tiupan angin untuk menuju kebarat. Untuk menurunkan ketinggian, awak balon udara dapat mengeluarkan gas panasyang ada dalam envelope.
Kanginan (2007:119) mengatakan “ini menyebabkan volume balon berkurang, yang berarti gaya apung berkurang. Akibatnya, gaya apung lebih kecil daripada berat balon dan balon bergerak turun”.

Ada dua tipe balon udara :
1.      Balon udara yang diisi dengan udara panas
pada jenis balon udara ini terdapat suatu pembakar yang berfungsi untuk memanaskan udara dalam balon sehingga udara dalam balon menjadi lebihringan dari udara luar sekitarnya.
2. Balon udara yang diisi dengan gas yang memang ringan :
-  gas hidrogen, namun kelemahan dengan menggunakan balon berisi gas hidrogen ini adalah mudah terbakar.
-   gas helium, aman namun sangat mahal.

2.4  Persamaan dan Rumus yang Berlaku pada Balon Udara
1.      Hukum Archimedes.
Balon udara naik dan turun sesungguhnya mengikuti hukum Archimedes. Seperti misalnya gaya apung yang diterima oleh suatu benda yang melayang di suatu fluida sama dengan berat fluida yang dipindahkannya.
Dengan persamaan :
Fa = ρ f. Vbf . g 
Dengan : ρ f adalah masa jenis udara.
Prinsip ini juga menjelaskan fenomena tentang kapal baja yang memiliki bobot yang begitu berat namun mampu mengapung dilaut, jika makin banyak orang yang naik kekapal maka kapal akan semakin terbenam dalam air. Kapal itu juga memindah banyak air sehingga berat air yang dipindahkan sama dengan berat berat kapal termasuk isinya. Balon udara menggunakan prinsip yang sama. Hanya saja, karena kita menginginkan balon udara naik ke udara dan melayang pada ketinggian tertentu, maka yang dilakukan adalah mengisi balon sehingga berat udara yang dipindahkan lebih berat dari berat balon udara, Hingga kemudian mencapai titik ketinggian yang diinginkan. Untuk mencapai hal tersebut, prinsip kimia mengajarkan kita tentang mengisi balon dengan gas yang massa molekulnya lebih kecil dari masa rata-rata di udara atau dengan gas panas. Tidak semua gas memenuhi persyaratan itu, apalagi jika ada pertimbangan harga dan keselamatan. Beberapa diantaranya adalah gas Hidrogen (H2) dan Helium (He).
     Bagaimana cara kerja sebuah balon ? kita andaikan sebuah balon udara yang memiliki volume 2.250 m3, balon tersebut kira-kira akan memindahkan udara yang massanya sekitar 2.650 kg ( pada tekanan 1 atm dan suhu 25oC ) kita bisa menghitungnya dengan menggunakan persamaan Gas Ideal dan menggunakan massa molekul relatif udara yang dianggap 80% Nitrogen (N2) dan 20% Oksigen (O2). pV = nRT jika balon udara diisi dengan udara yang suhu dan tekananya  sama ( 25oC dan 1 atm ), balon tidak akan naik karena kini berat udara yang dipindahkan sama denggan berat udara dalam balon. Seandainya kita panaskan udara dalam balon sampai sekitar 100oC, maka massa udara dalam balon dengan volume 2.250 m3 itu kini menjadi sekitar 2.100 kg alias lebih ringan daripada massa udara yang dipindahkan. Andaikan massa balon dan muatannya ( termasuk berat awal ) sekitar 500 kg, maka kita masih mempunyai selisih massa sebesar 50 kg atau selisih berat 50kg. g ( g = tetapan gravitasi bumi ) denggan selisih ini maka balon akan bisa terbang.
     Bagaimana untuk atmosfer, massa balon dan muatan, serta suhu gas panas dalam balon yang berbeda ? Kita bisa bermain-main dengan berbagai angka pada 3 besaran diatas. Namun, yang pasti ada hal lain yang harus diperhatikan, yaitu tekanan atmosfer yang bergantung pada altitude. Semakin tinggi dari permukaan air laut, semakin rendah tekanan atmosfer, penurunannya secara eksponensial. Hal ini akan memengaruhi nilai berat udara yang dipindahkan. Gaya dan tekanan pada balon, bila balon diisi dengan air, maka distribusi tekanannya dapat dihitung dan hasilnya dapat disimak. Di mulut balon, tekanannya akan sama dengan tekanan udara luar. Semakin ke dalam balon, semakin besar tekanannya. Harap diingat,tekanan dan gaya adalah besaran vektor sehingga selain mempunyai nilai juga mempunyai arah. Ingat pula, tekanan adalah gaya per satuan luas. Jika diperhatikan, ternyata ada tekanan dan berarti ada gaya yang arahnya kebawah, yang artinya justru menarik balon ke bawah. Namun, gaya ini ditiadakan oleh setengah dari separuh bagian atas balon. Dengan kata lain, hanya seperempat bagian teratas balon sajalah yang bertanggung jawab atas daya angkat balon.
Mengapa tidak dibuang saja separuh bagian bawah balon ? Kalau kita buang separuh bagian bawah balon, maka pada daerah ekuator balon yang kini menjadi bagian terbawah balon tekanannya sama dengan tekanan atmosfer. Jadi, perbedaan antara tekanan balon dan tekanan atmosfernya adalah  nol. Perbedaan tekanan akan bertambah semakin ke atas dari mulut balon dankita menginginkan perbedaan yang besar di separuh bagian atas balon agar dayaangkatnya besar.
2.      Hukum III Newton (F aksi = F reaksi)
Hukum III Newton juga berlaku pada balon udara yang bergerak. Yang dimaksudkan di sini bukan balon udara yang bergerak karena ditiup angin, tapi karena di dorong oleh udara yang ada di dalam balon. Dapat dilakukan percobaan berikut. Ambil sebuah balon biasa dan tiuplah balon sampai balon mengembung. Jangan lupa jepit mulut balon dengan jari agar udara tidak keluar. Lepas jepitan tangan pada mulut balon. Apa yang terjadi ? Balon tersebut bergerak. jika posisi balon tegak, di mana mulut balon berada di bawah, maka balon akan meluncur ke atas. Balon bergerak ke atas karena balon memberikan gaya aksi dengan mendorong udara ke bawah (udara keluar lewat mulut balon). Udara yang keluar lewat mulut balon memberikan gaya reaksi dengan mendorong balon ke atas, sehingga balon bergerak ke atas. Apabila posisi balon dibalik, di mana mulut balon berada di atas, maka balon akan bergerak kebawah. Besar gaya aksi dan reaksi sama, hanya berlawanan arah. Balon mendorong udara ke bawah, udara mendorong balon ke atas. Atau sebaliknya balon mendorong udara ke atas, udara mendorong balon ke bawah. Semakin banyak udara yang ditiupkan ke dalam balon, maka balon bergerak makin cepat ketika mulut balon tersebut dibuka. Hal ini disebabkan karena balon mendorong lebih banyak udara keluar, sehingga udara yang didorong tersebut memberikanreaksi dengan mendorong balon. Semakin banyak udara yang ada di dalambalon, semakin lama dan jauh balon bergerak; semakin sedikit udara dalam balon, semakin pelan balon bergerak. Jadi besar gaya aksi sama dengan besar gaya reaksi, hanya arahnya berlawanan.

2.5 Manfaat adanya balon udara
Dalam pengembangannya didalam kehidupan balon udara memiliki beberapa manfaat dalam bidang militer, ilmu pengetahuan, serta wisata.
1.      Keperluan militer
Espionage balloon (Balon spionase) adalah suatu pengembangan dari balon udara yang digunakan militer pada Perang Dunia I untuk tugas pengintaian.
2.      Keperluan Ilmu Pengetahuan
a.       Cuaca

Balon cuaca (Weather Balloon) merupakan pengembangan balon udara yang bertujuan mendapatkan informasi tentang: temperatur, kelembaban relatif, tekanan, kecepatan angin dan arah angin. Untuk
Gambar 1.2
Balon Cuaca (Weather Balloon)

mengukur temperatur, kelembaban relatif digunakan alat radiosonde, disamping itu alat ini juga dapat digunakan untuk menentukan konsentrasi ozon.
b.      Penelitian (Riset)
Research balloon (Balon riset) merupakan pengembangan balon udara untuk membantu penelitian dan penggunaannya tidaklah hanya digunakan dipermukaan bumi, tetapi juga sampai riset di atas lapisan atmospir dan planet lain (mis Venus).
Gambar 1.3
Research balloon (Balon riset)

c.       Keperluan Wisata
     Dalam keperluan wisata banyak balon udara yang digunakan untuk berwisata dalam bentuk yang beragam dan berfariasi.
 






Gambar 1.4
Balon untuk wisata



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Balon udara ditemukan pertama kali pada tahun 1709 di Lisbon oleh Bartolomeu de Gusmão,ia membuat balon yang dapat bergerak naik di dalam suatu ruangan setelah udara di dalam balon dipanaskan.
Balon udara secara garis besarnya mempunyai tiga bagian utama yaitu :
1.      Envelope yang bentuknya berupa kantong kantong balon tempat udara dipanaskan atau gas hidrogen yang berfungsi mengangkat balon udara dari ladasannya.
2.      Burner merupakan alat yang yang berfungsi untuk memanaskan udara yangada dalam balon. Alat ini juga berfungsi sebagai pengatur tekanan udara agar dapat terbang dengan ketinggian yang diinginkan. Terletak di atas kepalapenumpang dekat dengan mulut envelope. mudah terbakar seperti gas hidrogen. Inilah yang menjadikanbalon helium pilihan terbaik sebagai pengganti balon hidrogen”(Surya. 2008).
3.      Basket atau keranjang merupakan tempat penumpang mengendalikan balon udara atau penumpang yang menikmati penerbangan balon udara.
Pada dasarnya prinsip kerja balon udara sangat sederhana yaitu “dengan cara memanaskan udara di dalam balon agar lebih panas dari udara diluar” (Howstuff. 2008). Seperti pada umumnya fluida, hukum Archimedes juga dapat diterapkan pada udara karena udara termasuk fluida. Hukum Archimedes: Gaya apung yang bekerja pada suatu benda yang dicelupkan sebagian atau seluruhnya kedalam suatu fluida sama dengan berat fluida yang dipndahkan oleh benda tersebut. Prinsip inilah yang menjadi dasar cara kerja balon udara.


Ada dua tipe balon udara :
1.      Balon udara yang diisi dengan udara panas
pada jenis balon udara ini terdapat suatu pembakar yang berfungsi untuk memanaskan udara dalam balon sehingga udara dalam balon menjadi lebihringan dari udara luar sekitarnya.
2. Balon udara yang diisi dengan gas yang memang ringan :
-  gas hidrogen, namun kelemahan dengan menggunakan balon berisi gas hidrogen ini adalah mudah terbakar.
-   gas helium, aman namun sangat mahal.
Balon udara naik dan turun sesungguhnya mengikuti hukum Archimedes. Seperti misalnya gaya apung yang diterima oleh suatu benda yang melayang di suatu fluida sama dengan berat fluida yang dipindahkannya.
Dengan persamaan :
Fa = ρ f. Vbf . g 
Dengan : ρ f adalah masa jenis udara.
Hukum III Newton (F aksi = F reaksi) juga berlaku pada balon udara yang bergerak. Yang dimaksudkan di sini bukan balon udara yang bergerak karena ditiup angin, tapi karena di dorong oleh udara yang ada di dalam balon.
Dalam pengembangannya didalam kehidupan balon udara memiliki beberapa manfaat, antara lain :
1.      Keperluan militer, Espionage balloon (Balon spionase) adalah suatu pengembangan dari balon udara yang digunakan militer pada Perang Dunia I untuk tugas pengintaian.
2.      Keperluan Ilmu Pengetahuan
a.       Cuaca, Balon cuaca (Weather Balloon) merupakan pengembangan balon udara yang bertujuan mendapatkan informasi tentang: temperatur, kelembaban relatif, tekanan, kecepatan angin dan arah angin.
b.      Penelitian (Riset), Research balloon (Balon riset) merupakan pengembangan balon udara untuk membantu penelitian dan penggunaannya tidaklah hanya digunakan dipermukaan bumi, tetapi juga sampai riset di atas lapisan atmospir dan planet lain (mis Venus).
3.      Keperluan Wisata
     Dalam keperluan wisata banyak balon udara yang digunakan untuk berwisata dalam bentuk yang beragam dan berfariasi.

3.2 Saran

Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan, maka saran yang dapat diajukan bagi pembaca hendaknya mengetahui bagaimana sejarah , bagian-bagian dan prinsip kerja dari balon udara agar dapat bermanfaat untuk keselamatan dalam berwisata dan bagi mahasiswa calon guru hendaknya mengetahui bagaimana konseptual, persamaan dan perumusan dari nalon udara sehingga dapat memberlakukan metode pembelajaran yang sesuai dengan konseptual dan kontekstual.