Tuesday, 18 February 2014

isu pendidikan dana BOS (bantuan operasional sekolah)

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan pengembangan lebih lajut dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang dilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM yang dilaksanakan dalam kurun 2003-2005. BOS dimaksudkan sebagai subsidi biaya operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib belajar, yang untuk tahun 2009 jumlahnya mencapai 26.866.992 siswa sekolah dasar, yang disalurkan melalui satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan pendidikan diharapkan tidak lagi memungut biaya operasional sekolah kepada peserta didik, terutama mereka yang miskin.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).
Kenaikan harga BBM beberapa tahun belakangan dikhawatirkan akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut dapat menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
Seiring meningkatnya beban subsidi BBM yang harus dibayar pemerintah karena semakin meningkatnya harga minyak dunia, pada bulan Maret dan Oktober 2005 Pemerintah melakukan pengurangan subsidi BBM secara drastis. Hal ini berdampak pada sektor kesehatan yang ditandai dengan semakin rendahnya daya tawar masyarakat untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya, serta berdampak pada sektor pendidikan yang ditandai antara lain dengan banyaknya siswa putus sekolah karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah serta ketidakmampuan siswa membeli alat tulis dan buku pelajaran dalam rangka mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Guna memperkecil dampak kenaikan harga BBM di sektor pendidikan, Masyarakat yang langsung merasakan dampak kenaikan harga BBM berupa melambungnya berbagai kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dalam rangka mengatasi dampak kenaikan harga BBM tersebut Pemerintah merealokasikan sebagian besar anggarannya ke empat program besar, yaitu program pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan subsidi langsung tunai (SLT). Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid

1.2     Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah konsep dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
2.      Apa tujuan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
3.      Bagaimanakah mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggunaannya ?
4.      Bagaimanakah pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
5.      Apa permasalahan dan solusinya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
6.      Bagaimana isu anggaran dan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 ?

1.3     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui konsep dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
2.      Mengetahui tujuan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
3.      Mengetahui bagaimana mekanisme pencairan dana bos dan penggunaannya.
4.      Mengetahui bagaimana pengelolaan Bantuan Operaional Sekolah (BOS).
5.      Mengetahui permasalahan dan solusinya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Indonesia.
6.      Mengetahui bagaimana isu anggaran dan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012.

1.4     Manfaat
Kami berharap makalah ini bisa memeberikan manfaat baik bagi penyusun dan juga pembaca pada umumnya, diantaranya :
1.      Untuk menambah wawasan tentang program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2.      Dapat mempelajari kasus-kasus yang terjadi di dunia pendidikan khususnya mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
3.      Dapat mengetahui penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi.






BAB 2
PEMBAHASAN

2.1     Konsep Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personal hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah.
Oleh karena itu keterbatasan dana BOS dari pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai  dari sumber lain, dengan prioritas utana dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.
Dana BOS ini diambil dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM. Secara nasional besarnya alokasi ini Rp 5,6 triliun, sementara anggaran keseluruhan termasuk untuk program beasiswa SMA dan SMK sebesar Rp 6,2 triliun. Rincian BOS ini dihitung dari jumlah siswa di setiap sekolah. Sekolah dasar akan menerima Rp 19.580 per anak per bulan, sedangkan SMP sebesar Rp 27.000 per anak per bulan. Jumlah ini akan diterima sekolah setiap enam bulan sekali melalui rekening sekolah. Alokasi dana ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tiap sekolah sehingga penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan sekolah. Setelah itu, sekolah harus membuat rencana pengambilan dana per bulannya mengacu pada pos kebutuhan dalam RAPBS sehingga nantinya pengambilan dana BOS oleh sekolah dibatasi.

2.2     Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan WAJAR 9 TAHUN yang bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Dalam Rangka Penuntasan WAJAR 9 TAHUN yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui Program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan WAJAR 9 TAHUN, maka setiap pelaksanaan program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.      BOS harus  menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan WAJAR 9 TAHUN,
2.      Melalui BOS tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes,
3.      Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah,
4.      Kepala  sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan tidak berpotensi untuk melanjutkan sekolah yang ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga apabila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat untuk melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
Sebagaimana diketahui bahwa BOS tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan biaya operasional. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah,
2.      Pemerintah Daerah yang menetapkan kebijakan Sekolah Gratis diwajibkan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah dari sumber APBD,
3.      Menambah dana safeguarding untuk Tim Manejemen BOS di Provinsi/Kabupaten/Kota,
4.      Memastikan BOS berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan,
5.      Melakukan pengawasan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah dan menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan.

2.3     Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penggunaanya.
2.3.1  Mekanisme Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pengalokasian/pencairan dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1.      Tim Manajemen Pusat mengumpulkan data jumlah siswa tiap sekolah melalui Tim Manajemen BOS Provinsi, kemudian menetapkan alokasi dana BOS tiap provinsi.
2.      Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Tim Manajemen BOS Pusat membuat alokasi dana BOS tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA provinsi.
3.      Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap sekolah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap sekolah.
4.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan sekolah yang bersedia menerima BOS melalui Surat Keputusan (SK). SK penetapan sekolah yang menerima BOS ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dewan Pendidikan. SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama sekolah dan besar dana bantuan yang diterima (Format BOS-02A dan Format BOS-02B). Sekolah yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
5.      Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK alokasi BOS dengan melampirkan daftar sekolah ke Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke Bank/Pos penyalur dana dan sekolah penerima BOS.


2.3.2  Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
          Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegitan berikut:
1.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
2.      Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3.      Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
5.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6.      Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7.      Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8.      Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.  Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11.  Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12.  Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13.  Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer, serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku cadang komputer/printer.
14.  Jika komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, mebeler sekolah, dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran atau satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

2.4     Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2.4.1  Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Semua sekolah negeri dan swasta berhak memperoleh BOS.
Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki ijin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan). Sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima BOS harus menandatangani Surat Pejanjian Pemberian Bantuan dan bersedia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanaan ini.
Sekolah kaya/mapan/yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan yang lebih besar dari dana BOS, mempunyai hak untuk menolak BOS tersebut, sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan seperti sekolah/madrasah/ponpes penerima BOS. Keputusan Penolakan BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah/madrasah. Bila di sekolah/madrasah/ponpes yang mampu tersebut terdapat siswa miskin, sekolah/madrasah/ponpes tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa tersebut (misal dengan melakukan subsidi silang dari siswa yang mampu).
2.4.2  Ketentuan Yang Harus Diikuti Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sekolah yang telah menyatakan telah menerima BOS dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, dengan hak dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Apabila di sekolah/madrasah/ponpes tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah/madrasah/ponpes diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan/sumbangan/iuran seluruh siswa miskin. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain. dengan demikian sekolah/madrasah/ponpes tersebut menyelenggarakan pendidikan gratis terbatas. Bila dana BOS cukup membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah/madrasah/ponpes, maka otomatis sekolah/madrasah/ponpes tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis.
2.      Bagi sekolah/madrasah/ponpes yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana bos digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimun senilai dana BOS yang diterima sekolah/madrasah/ponpes.

2.5     Permasalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan solusinya.
2.5.1  Deskripsi Masalah
Mulai pertengahan 2010, kemendiknas mulai menggunakan mekanisme baru penyaluran dana BOS. Dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah.
Kemendiknas beralasan, mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan. Harus diakui, masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Selama ini, keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah. Akibatnya, kepala sekolah harus mencari berbagai sumber pinjaman untuk mengatasi keterlambatan itu. Bahkan, ada yang meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi. Untuk menutupi biaya ini, kepsek memanipulasi surat pertanggungjawaban yang wajib disampaikan setiap triwulan kepada tim manajemen BOS daerah. Ini mudah karena kuitansi kosong dan stempel toko mudah didapat.
Kepsek memiliki berbagai kuitansi kosong dan stempel dari beragam toko. Kepsek dan bendahara sekolah dapat menyesuaikan bukti pembayaran sesuai dengan panduan dana BOS, seakan- akan tidak melanggar prosedur.
Tidaklah mengherankan apabila praktik curang dengan mudah terungkap oleh lembaga pemeriksa, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Ibarat berburu di kebun binatang, BPK dengan mudah membidik dan menangkap buruan. BPK dengan mudah menemukan penyelewengan dana BOS di sekolah.
BPK Perwakilan Jakarta, misalnya, menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana sekolah, terutama dana BOS tahun 2007-2009, sebesar Rp 5,7 miliar di tujuh sekolah di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah tersebut terbukti memanipulasi surat perintah jalan (SPJ) dengan kuitansi fiktif dan kecurangan lain dalam SPJ. Contoh manipulasi antara lain kuitansi percetakan soal ujian sekolah di bengkel AC mobil oleh SDN 012 RSBI Rawamangun. SPJ dana BOS sekolah ini ternyata menggunakan meterai yang belum berlaku. Bahkan lebih parah lagi, BPK tidak menemukan adanya SPJ dana BOS 2008 karena hilang tak tentu rimbanya. Berdasarkan audit BPK atas pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2007 dan semester I 2008 pada 3.237 sekolah sampel di 33 provinsi, ditemukan nilai penyimpangan dana BOS lebih kurang Rp 28 miliar.
Penyimpangan terjadi pada 2.054 atau 63,5 persen dari total sampel sekolah itu. Rata-rata penyimpangan setiap sekolah mencapai Rp 13,6 juta. Penyimpangan dana BOS yang terungkap antara lain dalam bentuk pemberian bantuan transportasi ke luar negeri, biaya sumbangan PGRI, dan insentif guru PNS.
Periode 2004-2009, kejaksaan dan kepolisian seluruh Indonesia juga berhasil menindak 33 kasus korupsi terkait dengan dana operasional sekolah, termasuk dana BOS. Kerugian negara dari kasus ini lebih kurang Rp 12,8 miliar. Selain itu, sebanyak 33 saksi yang terdiri dari kepsek, kepala dinas pendidikan, dan pegawai dinas pendidikan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sesuai dengan mekanisme APBD secara tidak langsung mengundang keterlibatan birokrasi dan politisi lokal dalam penyaluran dana BOS. Konsekuensinya, sekolah menanggung biaya politik dan birokrasi. Sekolah harus rela membayar sejumlah uang muka ataupun pemotongan dana sebagai syarat pencairan dana BOS. Kepsek dan guru juga harus loyal pada kepentingan politisi lokal ketika musim pilkada. Dengan demikian, praktik korupsi dana BOS akan semakin marak karena aktor yang terlibat dalam penyaluran semakin banyak.
2.5.2  Penyebab dan Akibat Masalah
Penyebab timbulnya masalah-masalah dalam program BOS yaitu:
1.      Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah tapi pada ketersediaan anggaran. Hendaknya pengalokasian dana didasarkan pada kebutuhan sekolah, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara kebutuhan dengan anggaran yang disediakan. Adakalanya sekolah yang kebutuhannya sedikit, dan ada sekolah yang kebutuhannya banyak. Jika anggaran semua sekolah sama, di sekolah yang kebutuhannya sedikit akan memancing timbulnya korupsi karena anggaran yang berlebih, sedangkan di sekolah yang kebutuhannya banyak akan tetap mengalami kekurangan karena kebutuhannya tidak terpenuhi.
2.      Alokasi dana BOS ‘dipukul rata’ untuk semua sekolah di semua daerah, pada tiap sekolah memiliki kebutuhan dan masalah berbeda
3.      Korupsi dana pada tingkat pusat (Kemendiknas) terutama berkaitan dengan dana safe  guarding
4.      Dinas pendidikan meminta sodokan atau memaksa sekolah untuk membuat pengadaan barang kepada perusahaan tertentu yang sudah ditunjuk dinas.
5.      Kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi melalui penggelapan, mark up, atau mark down.
6.      Uang yang dikeluarkan oleh orang tua murid cenderung bertembah mahal walaupun sudah ada dana BOS.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Jelas terlihat bahwa didalam implementasinya, fungsi pengawasan sangat kurang. Tidak ada partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses implementasi anggaran di semua tingkat penyelenggara, Kemendiknas, dinas pendidikan, maupun sekolah. Pada tingkat pusat, proses penganggaran pun turut dimonopoli oleh Kemendiknas, akibatnya kepentingan Kemendiknas lah yang lebih terpenuhi, bukan mendahulukan yang perlu. Penyebab yang lain misalnya pada tingkat penyelenggara (Sekolah dan perguruan tinggi), tidak ada aturan mengenai mekanisme penyusunan anggaran, warga dan stakeholder tidak memiliki akses untuk mendapat informasi mengenai anggaran sehingga mereka tidak bisa melakukan pengawasan. Lembaga pengawasan internal seperti Itjen, Bawasda, Bawasko, pun tidak mampu menjalankan fungsi. Serta pada tingkat sekolah, semua kebijakan baik akademis maupun finansial direncanakan dan dikelola kepala sekolah, dan komite sekolah dibajak oleh kepala sekolah sehingga menjadi kepanjangan tangan kepala sekolah.
Penulis berpendapat, cara penyelewengan dana BOS yang paling bisa terjadi adalah melalui setoran awal kepada dinas sebelum dana BOS dicairkan atau didalam sekolah itu sendiri berhubung sekolah tidak melakukan kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari. Serta dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS yang kurang atau bahkan tidak dapat diakses oleh publik apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS.
2.5.3  Solusi Permasalahan
Permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana BOS memang sudah banyak disinyalir di beberapa tempat, namun tentunya juga hal ini tidak bisa digeneralisasikan di semua tempat dan kondisi penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi, namun jika dilihat dari segi peluang atau kesempatan, banyak sekali peluang yang bisa digunakan oleh oknum untuk bisa melakukan penyelewengan. Oleh karena itu hal yang paling penting adalah meminimalisir kesempatan dan peluang supaya tidak bisa terjadi dan tidak ada kesempatan oknum untuk keluar dari aturan yang sudah berlaku. Menghapuskan kebijakan pendidikan yang bersubsidi jelas bukan menjadi solusi, karena memang pada intinya pendidikan adalah kebutuhan primer yang harus terpenuhi, dan juga Undang-Undang kita telah mengamanatkan untuk memberikan layanan gratis untuk pendidikan dasar. Oleh karena itu, penghapusan sama sekali kebijakan BOS bukan merupakan solusi bagi kemelut pengelolaan dana BOS.
Namun, setidaknya ada beberapa langkah yang kemungkinan bisa diambil oleh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini diantaranya :
1.        Peninjauan Kembali Kebijakan
UUD 1945 menyatakan bahwa pendidkan adalah hak bagi semua warga, terlebih pendidikan dasar untuk wajib belajar Sembilan tahun menjadi hak utama bagi warga Negara dan Negara wajib mengusahakan pembiayaannya. Ini menjadi amanat besar dan latar belakang utama kenapa dana BOS hadir dalam proses pendidikan wajib belajar 9 tahun. Namun pada kenyataannya tidak semua sekolah dan tidak semua warga Negara membutuhkan dan harus diberi subsidi untuk pendidikan dasar ini, hal ini terbukti dengan beberapa sekolah yang tidak menerima dana BOS,  tapi tetap menjual kualitas kepada customernya. Peninjauan kembali bukan berarti penghapusan program, tapi pembaharuan design program BOS bisa menjadi solusi. Bisa saja pemerintah mengatur kembali pendanaan untuk sekolah yang sudah maju secara financial dan juga aturan yang khusus untuk warga Negara yang sudah tidak layak untuk mendapatkan subsidi.
2.        Dana Berkeadilan
Adil bukan berarti sama rata, bisa saja besaran antara yang satu dengan yang lainnya berbeda, tapi secara teknis dan hakikatnya besaran itu bisa mencukupi serta bisa digunakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu dana yang berkeadilan sudah saatnya diberlakukan untuk pengelolaan subsidi pendidikan. Tidak sepantasnya peserta didik yang orang tuanya mampu secara financial, tapi masuk dan bersekolah di sekolah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga disini dibutuhkan peran serta dari sekolah untuk benar-benar mendata peserta didik yang layak disubsidi. Jika dana berkeadilan ini benar-benar diterapkan dalam system pengelolaan dana subsidi pendidikan, bisa saja kedepan orang tua akan beranggapan jika dia tergolong kedalam warga yang layak mendapatkan subsidi maka dia harus menyekolahkan anaknya pada sekolah bersubsidi, sedangkan untuk warga yang tidak masuk kedalam kategori layak subsidi menyekolahkan anaknya ke sekolah yang tidak bersubsidi. Sehingga konsentrasi dana akan benar-benar terarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, dan tidak ada kesenjangangn kualitas antara sekolah yang bersubsidi dengan sekolah yang tidak bersubsidi. Namun tentunya dana berkeadilan ini dibutuhkan sifat manusia Indonesia yang baik, tidak mendahulukan ego dalam bertindak dan sadar akan kepentingan umum atau social.
3.        Pengwasan yang Efektif dan Efisien
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen atau administrasi. Pengawasan merupakan tindakan yang berfungsi untuk memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan dengan kondisi yang diharapkan dari pembuat kebijakan. Kebijakan subsidi pendidikan yang tertuang dalam program BOS sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang baik dari pemerintah, karena ini merupakan program atau kebijakan pemerintah, sehingga perhatian untuk proses pengawasan pun harus diperhatikan. Selama ini pengawasan yang terjadi pada pengelolaan dana BOS cukup pada tataran pelaporan saja, sedangkan implementasi kenyataan di lapangan masih kurang, pihak pengawas, kantor dinas atau pemerintah, merasa cukup dengan laporan yang ada diatas kertas saja, padahal jika dilihat di lapangan, belum tentu sesuai dengan apa yang ada dalam laporan, sehingga disini benar-benar dibutuhkan pengawasan yang efektif dan efisien untuk menanggulangi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS. Pengawsan melekat dan pengefektifan tenaga pengawasan yang ada bisa jadi menjadi solusi bagi pengawasan yang efektif.

4.        Pendampingan Dari Ahli Yang Kompeten
Tidak sedikit juga sekolah yang melakukan kesalahan dan penyelewengan tidak dengan sengaja, ada juga factor ketidktahuan, atau ketidaksengajaan, sehingga oleh oknum-oknum pendidikan diperdaya dan disalahgunakan. Oleh karena itu, pendampingan dari ahli yang kompeten bisa menjadi solusi untuk masalah ini. Ahli yang dimaksud bukan hanya professor atau dosen dari ahli keuangan, tapi minimal orang atau lembaga social yang faham pengelolaan pendidikan, sehingga pemahaman terhadap pengelolaan pendidikan akan menajdi dasar yang kuat bagi teknis pelaksanaan pengelolaan dana BOS. Hal ini dikarenakan di sekolah belum ada tenaga professional yang menangani manajemen sekolah, tenaga yang ada hanyalah lulusan SMA atau bahakan SMP, sedangkan untuk mengelola dana sebesar ini dibutuhkan beberapa kompetensi yang utama, disamping tentunya kompetensi manajerial.
Pendampingan bisa saja dari mahasiswa Administrasi Pendidikan, atau lembaga social lainnya yang bisa ikut mengawal dan menjadi mitra pendamping bagi sekolah. Hal ini bisa saja menekan penyalahgunaan dan ketidak tepatan penggunaan dana BOS di sekolah, terlebih lagi di daerah yang kemampuan guru dan tenaga kependidikan lainnya relatif berbeda dengan sekolah yang sudah lain.

2.6         Anggaran dan Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 akan dinaikkan. Penambahan jumlah dana tersebut berguna agar sekolah-sekolah baik negeri dan swasta dilarang untuk memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun. Hal ini disebabkan karena pemerintah telah menaikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 mendatang hingga 40 persen. ”Dengan dinaikannya dana BOS tahun 2012 mendatang yang mencapai 40 persen, maka ke depannya tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan untuk kepentingan operasional sekolah.
Peningkatan biaya satuan BOS tahun 2012 mendatang, pemerintah menyediakan anggaran BOS sebesar Rp23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP. Kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp397.000 per anakper tahun,  menjadi Rp580.000 per anak per tahun. Sedangkan dan kenaikan anggaran BOS untuk siswa SMP dari Rp570.000 per anak per tahun menjadi Rp710.000 per anak per tahun. Kenaikan nilai BOS itu akan diiringi oleh Peraturan Menteri (Permen) untuk memberantas pungutan di sekolah. Sehingga, tidak akan ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan pungutan meskipun dengan alasan rehabilitasi sekolah. ”BOS sudah dinaikan. Rehabilitasi sekolah juga sudah dilakukan pemerintah. Jadi tidak akan lagi ada pungutan-pungutan operasional. Ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Diharapkan dapat menghasilkan wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan berkualitas.
          Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Kas Umum Daerah (KUD) Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke sekolah-sekolah dan mulai Januari tahun depan mekanisme baru penyaluran dana BOS sudah berjalan. Dana BOS akan diberikan Pemerintah Pusat melalui kas Pemerintah Kabupaten atau Kota baru disalurkan ke sekolah-sekolah.
Pada prinsipnya, penyaluran dana BOS harus benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan. Perbaikan mekanisme penyaluran dana BOS menjadi semakin penting karena pada 2012 mendatang dana yang diberikan sangat besar. Kenaikannya cukup drastis ini adalah konsekuensi kenaikan biaya operasi agar sekolah dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Selain itu, pemerintah ingin memastikan program Wajib belajar sembilan Tahun dapat terlaksana dengan baik.
          Untuk mendukung perubahan mekanisme ini, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dan BOS per provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan BOS. Seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasanya. ini merupakan jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat Kabupaten atau Kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah. Mekanisme baru ini juga sudah memiliki payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012. Dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah. Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah. Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten atau Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah. Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah.
          Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada tanggal 6 Desember 2011. Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I. Yang juga baru, penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan mengalir dua kali setahun per semester untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya akses. Sedangkan penyaluran dana BOS di daerah yang tidak terpencil tetap berlangsung per triwulan seperti yang selama ini berlaku. Untuk memudahkan proses manajemen dan administrasi, sekolah cukup melaporkan penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya. Sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester. Pelonggaran periode pelaporan ini tentu tidak berarti kendurnya pengawasan. Sebab, untuk mengawasi penggunaan dana BOS, Gubernur dan Bupati atau Walikota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing. Tim inilah yang akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbu. Jika ada APBD provinsi yang belum mendapat persetujuan dari DPRD pada awal Januari, Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran yang meminta Gubernur mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah untuk menyalurkan dana BOS terlebih dahulu. Berikutnya, Gubernur dapat melaporkan pelaksanaan penyaluran dana itu ke DPRD dalam mekanisme anggaran perubahan. Mekanisme ini sama dengan mekanisme penyaluran pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tak pernah tertunda kendati ada APBD provinsi belum yang disahkan. Pemerintah mematok target, seluruh dana BOS sudah bisa diterima sekolah-sekolah antara tanggal 9-16 Januari 2012. Maka bulan Desember 2011 ini akan menjadi bulan yang sangat sibuk untuk penyaluran dana BOS. Tim teknis antar departemen harus mengawal sebaik-baiknya seluruh jadwal ini agar tidak ada satu pun persiapan yang meleset dan membuat penyalurannya tertunda.


















BAB 3
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Dana BOS ini diambil dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM. Tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Semua sekolah negeri dan swasta berhak memperoleh BOS. Khusus sekolah/madrasah/ponpes swasta harus memiliki ijin operasional (piagam penyelenggaraan pendidikan). Mekanisme pencairan BOS pada awalnya berasal dari pusat, tapi sejak pertengahan 2010 dana BOS ditransfer ke pemerintah daerah yang akan menjadi sumber APBD. Sekolah tidak menerima langsung dari rekening pusat, tapi bersumber pada APBD. Penggunaan dana BOS diperuntukan bagi seluruh biaya operasional ruti sekolah, sedangkan untuk biaya pembangunan tidak berasal dari BOS.
Penyalahgunaan pengelolaan dana BOS banyak ditemukan di beberapa daerah, kasus yang paling sering adalah penggelembungan jumlah siswa, penyalahgunan dana, dan bahkan data dan pelaporan fiktif sering menghiasi surat kabar tentang penyelewengan dana BOS. Untuk itu diperlukan tindakan preventif dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini untuk kemajuan dan pengefektifan pengelolaan dana BOS. Diantaranya solusi yang saya tawarkan adalah kembali mengkaji kebijakan yang sudah ditetapkan, karena satu kebijakan tidak mungkin langsung cocok pada tataran implemntasi. Selain itu, kebijakan dana berkeadilan juga bisa menjadi salah satu solusi dari permasalahan, karena kondisi orang tua dan siswa serta sekolah tidak semua sama, sehingga yang mendapatan subsidi adalah orang-orang yang benar-benar layak mendapatkan subsidi. Pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga mendukung pencapaian tujuan dana BOS. Solusi lain yang bisa dicoba adalah pendampingan oleh ahli yang kompeten bisa mempermudah pengelolaan dan efektifitas penggunaan dana BOS, mahasiswa Administrasi Pendidikan, serta ahli dalam bidang manajerial pendidikan bisa menjadi pendamping utama dan ikut membantu dalam mengarahkan sekolah yang ada di sekolah.
Peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 mendatang, pemerintah menyediakan anggaran BOS sebesar Rp23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP. Kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp397.000 per anak per tahun,  menjadi Rp580.000 per anak per tahun. Sedangkan dan kenaikan anggaran BOS untuk siswa SMP dari Rp570.000 per anak per tahun menjadi Rp710.000 per anak per tahun. Kenaikan nilai BOS itu akan diiringi oleh Peraturan Menteri (Permen) untuk memberantas pungutan di sekolah. Dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah. Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah. Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten atau Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah. Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah.

3.2     Saran
Dari pemaparan makalah kami ini kami bisa sedikit memberikan saran kepada beberapa pihak, baik pemabaca, pelaku pendidikan, ataupun pelaksana teknis pendidikan, diantaranya :
1.      Para stakeholder pendidikan (guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat) harus ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dan BOS. Hal ini akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dan BOS.
2.      Para pelaku pendidkan atau pihak lembaga pendidikan untuk bisa kooperatif dan terbuka, asas tranparansi dan akuntabilitas harus dijadikan patokan dalam pengelolaan dana BOS
3.      Kepada pemangku kebijakan untuk tetap mengkaji dan mengevaluasi kbijakan yang dikeluarkan, termasuk efektifitas pengelolaan dana BOS.


No comments:

Post a Comment